Senin, 10 November 2014

PENGELOLA MANGROVE ASAL LANGKAT BELAJAR KE JATIM


LANGKAT - Petani pengelola tanaman mangrove Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, belajar ke Jawa Timur melihat dari dekat rehabilitasi mangrove yang ada di sana untuk bisa diterapkan di daerah ini.
"Belajar mangrove ke Jawa Timur," kata salah seorang Ketua Kelompok Petani Pengelola Mangrove Kabupaten Langkat Tajruddin Hasibuan di Stabat, Minggu (9/11/2014).
Tajruddin Hasibuan menjelaskan bahwa mereka belajar ke Jawa Timur tepatnya di Bangkalan Madura dan Surabaya tentang pengelolaan mangrove yang di fasilitasi oleh Balai Mangrove Wilayah II Medan.
Tidak hanya petani mangrove dari Langkat saja, ada juga petani mangrove dari Kabupaten Batubara, Deli Serdang dan Serdang Bedagai, katanya.
Di sana mereka mendapatkan pembelajaran seperti rehabilitasi mangrove di Kabupaten Bangkalan (Madura) yang selama ini abrasi pantai sejauh 200 meter dalam kurun waktu lima tahun dapat menurunkan abrasi sepanjang 75 meter.
Selain itu juga dipelajari soal pengolahan aneka ragam mangrove yang dapat di olah menjadi produk dengan nilai ekonomi tinggi seperti permen, sampo, pembersih lantai dan batik yang sudah di pasarkan hingga ke mancanegara hampir di seluruh dunia.
Tajruddin juga menjelaskan, kunjungan mereka pada areal ekowisata di Kota Surabaya khususnya di Kelurahan Wonorejo. "Di sana dapat dilihat potensi ekowisata yang berada di Kota Surabaya masih belum seberapa dibanding potensi ekosistem mangrove di Provinsi Sumatera Utara khusus Kabupaten Langkat dan tiga kabupaten lainnya," katanya.
Namun, situasi di Surabaya sebenarnya bukan terwujud begitu saja dengan sendirinya melainkan pemimpin, yaitu Wali Kota Surabaya. Wali kota memiliki pemikiran dan hati yang dapat mengintegrasikan prospek mangrove menjadi wisata bahari yang baik sejak empat tahun yang lalu.
Hal itu dimulai sejak tahun 2010 sampai saat ini dan hal yang sangat wajar jika Wali Kota Surabaya ini menjadi salah satu Wali Kota yang terbaik di dunia, katanya.
Beberapa bentuk penjabaran dari penyelamatan mangrove ini sebenarnya sangat potensi dikembangkan di Kabupaten Langkat dan tiga kabupaten lainnya di Provinsi Sumatera Utara. Jika Gubernur dan Bupatinya memiliki pemahaman lingkungan yang terintegrasi hal ini merupakan harapan masyarakat pesisir nelayan tradisional.
"Belum bisa hal itu diwujudkan di Langkat seperti mewujudkan Hutan Kemasyarakatan saja masih dipersulit, padahal sudah ada payung hukum Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 88 Tahun 2014," katanya.
Untuk itulah ke depan diharapkan dapat menerapkan Peraturan Menteri Kehutanan ini untuk rehabilitasi mangrove sehingga Langkat akan semakin hijau edngan mangrovenya sehingga nelayan pun akan mudah mencari ikan guna menambah pendapatan mereka.#
(Sumber : antara)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar