Senin, 08 September 2014

KERUSAKAN HUTAN MANGROVE DI LANGKAT MEMPRIHATINKAN

LANGKAT - Kerusakan hutan mangrove (bakau) di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, sudah sangat memprihatinkan di daerah pesisir pantai yang ada di delapan kecamatan daerah ini. “Kita sangat prihatin dengan kerusakan hutan mangrove Langkat,” kata Koordinator Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Langkat Peduli Hutan dan Anti Korupsi, Ahmad Senang, di Stabat, Senin.
Dia memperkirakan berdasarkan data yang ada,  kerusakan hutan mangrove di kawasan pesisir pantai timur Langkat mencapai 16.193 hektare, yang  juga telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kerusakan hutan mangrove itu seperti yang terjadi di kecamatan Secanggang diperkirakan  seluas 1.000 hektare, Tanjungpura 4.150 hektare, Gebang 2.199 hektare.
Sementara di Kecamatan Babalan ada seluas 2.530 hektare, Brandan Barat 1.794 hektare, Pangkalan Susu 4.168 hektare, Besitang 177 hektare, Pematang Jaya 225 hektare, ujarnya.
Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Langkat Peduli Hutan dan Anti Korupsi yang terdiri dari PB Himala Sumatera Utara, DPD GMPP Langkat, PC IPNU Langkat, LPKAB Langkat, PPP-RI Langkat, meminta agar Kejaksaan Negeri Stabat memeriksa Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, katanya.
Selain itu, mereka juga menyampaikan dugaan praktek Kolusi, Korupsi, Nepotisme yang terjadi di Dinas kehutanan dan Perkebunan Langkat itu.
Ahmad Senang menjelaskan, KKN itu menyangkut anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 sebesar Rp1,5 miliar, DAK Tahun 2011 sebesar Rp1,11 miliar, DAK tahun 2012 sebesar Rp1,28 miliar dan DAK tahun 2013 sebesar Rp1,41 miliar.
Secara terpisah Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Langkat (PB-Himala) Muhammad Akbar meminta agar Kejaksaaan memeriksa Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Langkat, sekaligus melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang terlibat didalam kasus alih fungsi hutan mangrove di Langkat.
Karena kerusakan hutan mangrove Langkat sudah semakin parah, dan ini perlu diketahui para pelaku perambah hutan itu untuk ditindak dan diseret ke meja hijau, agar hutan mangrove tidak lagi semakin punah dan hancur, akibat alih fungsi yang terjadi seperti selama ini, katanya. #
(Sumber : antaranews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar